RadarJejakKriminal.my.id
Tuban, yang selama ini dikenal sebagai Bumi Wali, kini berada di bawah bayang gelap dugaan praktik pungutan liar (pungli). Di balik janji pelayanan bersih dan transparan, Satpas Polres Tuban justru diduga menjadi ladang subur jual beli SIM — praktik yang mencoreng wibawa hukum dan meruntuhkan kepercayaan publik.
Investigasi RadarJejakKriminal.my.id menemukan adanya pola yang diduga kuat telah berjalan cukup lama: SIM bisa didapat tanpa tes, cukup dengan uang. Fenomena yang akrab disebut masyarakat sebagai SIM tembak ini menjadi simbol lemahnya pengawasan dan integritas aparat di lapangan.
Kasus pertama terungkap dari pengakuan IF (26), warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, yang mengaku membuat SIM C tanpa melalui ujian apa pun. Menurut IF, prosesnya hanya sebatas foto dan mengisi formulir, kemudian menyerahkan uang sebesar Rp750.000 kepada seseorang berinisial H, yang diduga merupakan pegawai internal Satpas Polres Tuban.
“Cukup foto, isi formulir, bayar tujuh ratus lima puluh ribu, SIM langsung jadi,” ujarnya kepada tim investigasi.
Namun, dugaan praktik itu tidak berhenti di sana. Saat tim mencoba menelusuri lebih dalam, muncul kisah lain yang dialami AYP (26), warga Kecamatan Kenduruan, yang pada 6 Agustus 2025 berniat membuat SIM B1 untuk keperluan kerja.
Menurut pengakuannya, ia diarahkan oleh seseorang yang diduga pegawai TU berinisial I, kemudian disuruh menunggu di terminal. Tak lama, datang seseorang yang diduga oknum polisi berinisial BS menjemputnya dan membawanya ke kantor Satpas.
Proses pembuatan SIM yang seharusnya melalui tes teori dan praktik justru diduga hanya formalitas. AYP difoto, mengisi formulir, lalu diminta menyerahkan uang Rp2.300.000 tanpa menjalani tes apa pun.
“Awalnya saya ingin resmi, tapi takut kalau gagal, dan izin kerja juga bisa molor. Ya terpaksa, mau nggak mau saya bayar dua juta tiga ratus ribu,” ungkap AYP kepada tim media.
Dugaan praktik serupa juga diungkap oleh MAS (24), warga Tuban, yang mengaku membuat SIM B1 Umum pada 18 Agustus 2025 melalui seorang calo, dengan nominal Rp3 juta. Ia mengaku hanya menunggu dua hari tanpa menjalani ujian teori maupun praktik.
“Dua hari SIM langsung jadi, enggak ada tes. Saya bayar tiga juta lewat calo,” kata MAS.
Serangkaian temuan itu menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa praktik pungli di Satpas Polres Tuban bukan peristiwa tunggal, melainkan sistem yang terorganisir. Dari nominal yang berbeda hingga keterlibatan sejumlah oknum internal dan perantara, semua mengarah pada dugaan sistematisnya jual beli SIM di lingkungan kepolisian setempat.
Dan di tengah semua dugaan ini, publik kini menyorot satu nama: Kapolres Tuban. Apakah benar beliau tidak mengetahui apa yang terjadi di bawah kepemimpinannya? Ataukah memilih diam, ketika hukum diduga diperjualbelikan oleh orang-orang berseragam di bawah komandonya sendiri?
Pertanyaan itu kini menggema di masyarakat Tuban. Mereka tak lagi sekadar menunggu klarifikasi, melainkan menuntut tanggung jawab moral dan sikap tegas. Sebab diam di tengah dugaan kebusukan, sama saja dengan ikut membiarkannya tumbuh.
Bumi Wali layak bersih dari noda, bukan terus dibiarkan hidup dalam bayang dugaan pungli yang mengkhianati nilai keadilan.
Ketika hukum diduga bisa dibeli dengan Rp750 ribu hingga Rp3 juta, maka nilai keadilan hanyalah slogan tanpa makna. Dan selama Kapolres Tuban memilih bungkam, publik akan terus bertanya: Apakah keadilan di Bumi Wali benar-benar masih hidup, atau telah ikut dijual bersama SIM tembak itu?
Redaksi RadarJejakKriminal.my.id telah berupaya mengonfirmasi dan akan segera meminta klarifikasi resmi kepada pihak Polres Tuban terkait temuan dan dugaan praktik pungli dalam pelayanan penerbitan SIM ini. Hasil klarifikasi akan dimuat dalam pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk komitmen pada asas cover both sides dan prinsip jurnalisme berimbang.
Pimred
