Tak ada hasil yang ditemukan

    Redaksi

                PT cahaya radar grup multimedia 

                 SK KEMENKUM DAN HAM 

      NO : AHU046340.AH.01.30.Tahun 2025

                NPWP : 1000 0000 0525 8766

                  NIB    : 2708250137354

            DITERBITKAN BERDASARKAN :

    UU PERS NO 40 TAHUN 1999 DAN PEDOMAN MEDIA SIBER.


    SUSUNAN REDAKSI 

    Dewan komisaris/pengawasan umum:

    Purnawirawan Kompol Panji

    Dewan penasehat: kiyai Jamaludin 

    Panasihat hukum:Muhammad Yaya .SH

    Dewan redaksi fadli

    Direktur utama: Rahmatullah 

    Redaktur umum :suid

    Bendahara keuangan:fauseh

    PIMPINAN REDAKSI : 

    AMIR HAMZAH

    WAKIL :ROFIK

    Koordinator liputan Jawa Timur :

    Aftabuddin Mahmud

    Kaperwil Jatim:

    Liputan Jatim:rokim

    Kabiro Surabaya:hafis

    Waka biro Surabaya:Hadi Zulkarnain 

    Wartawan Surabaya:irfan

    Kabiro Gresik:

    Wakil biro Lamongan:Faris

    KABIRO SAMPANG 

    Samsu

    Kabiro Pamekasan:Ipong

    Wartawan Sumenep:Rossi 

    Kabiro Sumenep: Jupriyanto 

    WARTAWAN SAMPANG

    RISKI

    Kantor alamat redaksi media  RADAR JEJAK KRIMINAL di Perumahan Abadi Megah Regency 2 Blok C 14 Rt 6 Rw 3 Dusun/Desa Mojowangi, Kecamatan  Mojowarno, Kabupaten Jombang

    No wa redaksi 08789810531

    Alamat email media radar jejak kriminal 

    Radar jejak keriminal menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

    Catatan :

    Wartawan-Radar Jejak Kriminal “ Online” dibekali identitas Id Card dan Surat Tugas yang masih berlaku serta tercantum namanya dalam Boks Redaksi.
    Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari Radar Jejak Kriminal  Online, namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Komisaris Utama & Direktur serta namanya tidak tercantum di Bok Redaksi, diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana melalui Telp./WhatsApp yang tertera di atas.

    Peringatan :
    Wartawan-wartawati Radar Jejak Kriminal Online, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan Surat Tugas serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya untuk meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang dapat merusak Profesi Wartawan.
    Segala bentuk penyalahgunaan melanggar Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta wajib mematuhi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    Semua isi materi berita dan seluruh kegiatan yang tidak berkaitan dengan tugas liputan menjadi tanggung jawab pribadi wartawan/pewarta.


    Posting Komentar

    نموذج الاتصال