Redaksi

            PT cahaya radar grup multimedia 

             SK KEMENKUM DAN HAM 

  NO : AHU046340.AH.01.30.Tahun 2025

            NPWP : 1000 0000 0525 8766

              NIB    : 2708250137354

        DITERBITKAN BERDASARKAN :

UU PERS NO 40 TAHUN 1999 DAN PEDOMAN MEDIA SIBER.


SUSUNAN REDAKSI 

Dewan komisaris/pengawasan umum:

Purnawirawan Kompol Panji

Dewan penasehat: kiyai Jamaludin 

Panasihat hukum:Muhammad Yaya .SH

Dewan redaksi fadli

Direktur utama: Rahmatullah 

Redaktur umum :suid

Bendahara keuangan:fauseh

PIMPINAN REDAKSI : 

GALANG SANDY PAMUNGKAS

WAKIL :ROFIK

Koordinator liputan Jawa Timur :

Aftabuddin Mahmud

Kaperwil Jatim:

Liputan Jatim:rokim

Kabiro Surabaya:hafis

Waka biro Surabaya:Hadi Zulkarnain 

Wartawan Surabaya:irfan

Kabiro Gresik:

Wakil biro Lamongan:Faris

Kabiro Sampang :toybah

Kabiro Pamekasan:Ipong

Wartawan Sumenep:Rossi 

Kabiro Sumenep: Jupriyanto 


Alamat kantor redaksi media radar-jejak-keriminal.Jl. Sedap Malam, Ketajen, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur'no wa redaksi +62 851-8985-8460

Alamat email media radar jejak kriminal 

Radar jejak keriminal menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Catatan :

Wartawan-Radar Jejak Kriminal “ Online” dibekali identitas Id Card dan Surat Tugas yang masih berlaku serta tercantum namanya dalam Boks Redaksi.
Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari Radar Jejak Kriminal  Online, namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Komisaris Utama & Direktur serta namanya tidak tercantum di Bok Redaksi, diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana melalui Telp./WhatsApp yang tertera di atas.

Peringatan :
Wartawan-wartawati Radar Jejak Kriminal Online, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan Surat Tugas serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya untuk meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang dapat merusak Profesi Wartawan.
Segala bentuk penyalahgunaan melanggar Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta wajib mematuhi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Semua isi materi berita dan seluruh kegiatan yang tidak berkaitan dengan tugas liputan menjadi tanggung jawab pribadi wartawan/pewarta.


Posting Komentar