PT cahaya radar grup multimedia
SK KEMENKUM DAN HAM
NO : AHU046340.AH.01.30.Tahun 2025
NIB : 2708250137354
DITERBITKAN BERDASARKAN :
SUSUNAN REDAKSI
Dewan komisaris/pengawasan umum:
Purnawirawan Kompol Panji
Dewan penasehat: kiyai Jamaludin
Panasihat hukum:Muhammad Yaya .SH
Dewan redaksi fadli
Direktur utama: Rahmatullah
Redaktur umum :suid
Bendahara keuangan:fauseh
PIMPINAN REDAKSI :
GALANG SANDY PAMUNGKAS
WAKIL :ROFIK
Koordinator liputan Jawa Timur :
Aftabuddin Mahmud
Kaperwil Jatim:
Liputan Jatim:rokim
Kabiro Surabaya:hafis
Waka biro Surabaya:Hadi Zulkarnain
Wartawan Surabaya:irfan
Kabiro Gresik:
Wakil biro Lamongan:Faris
Kabiro Sampang :toybah
Kabiro Pamekasan:Ipong
Wartawan Sumenep:Rossi
Kabiro Sumenep: Jupriyanto
Alamat kantor redaksi media radar-jejak-keriminal.Jl. Sedap Malam, Ketajen, Kec. Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur'no wa redaksi +62 851-8985-8460
Alamat email media radar jejak kriminal
Radar jejak keriminal menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Catatan :
Wartawan-Radar Jejak Kriminal “ Online” dibekali identitas Id Card dan Surat Tugas yang masih berlaku serta tercantum namanya dalam Boks Redaksi.
Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari Radar Jejak Kriminal Online, namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Komisaris Utama & Direktur serta namanya tidak tercantum di Bok Redaksi, diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana melalui Telp./WhatsApp yang tertera di atas.
Peringatan :
Wartawan-wartawati Radar Jejak Kriminal Online, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan Surat Tugas serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya untuk meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang dapat merusak Profesi Wartawan.
Segala bentuk penyalahgunaan melanggar Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta wajib mematuhi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Semua isi materi berita dan seluruh kegiatan yang tidak berkaitan dengan tugas liputan menjadi tanggung jawab pribadi wartawan/pewarta.