Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sampang kembali menjadi perhatian publik. Maraknya kasus kekerasan yang menimpa perempuan di Kabupaten Sampang dinilai perlu mendapatkan penanganan serius dari aparat penegak hukum guna memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat. (26/07/2026).
Kali ini, seorang perempuan berinisial BENG (33), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan bernama Hasanah, warga Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Atas peristiwa tersebut, korban telah resmi melaporkan perkara itu ke Polres Sampang dengan Nomor: STTPM/153/VII/RES.1.6/2026/Satreskrim.
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, BENG membenarkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh terlapor. Ia berharap laporan yang telah dibuat dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian secara profesional dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi dirinya sebagai korban.
Korban menjelaskan, dugaan tindak penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Manceng, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Bermula ketika korban melihat Nur Hasanah sedang duduk di teras rumahnya. Korban kemudian mendatangi terlapor dengan maksud menegur terkait siaran langsung (live) di akun TikTok yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Menurut keterangan korban, dalam siaran langsung tersebut, terlapor bersama dua rekannya yang bernama Padila dan Laila diduga membicarakan dirinya dengan menyebut bahwa korban kerap datang ke Kabupaten Sampang untuk mengambil pakaian di pasar. Korban merasa apa yang disampaikan dalam obrolan tersebut merupakan tuduhan yang tidak benar dan bersifat fitnah sehingga dirinya memilih untuk meminta penjelasan secara langsung kepada terlapor.
Namun, niat korban untuk meminta klarifikasi justru berujung pada dugaan tindak kekerasan. Korban mengaku terlapor secara spontan melakukan pemukulan terhadap dirinya sebanyak beberapa kali.
"Saya hanya ingin menegur dan meminta penjelasan atas apa yang disampaikan di media sosial. Namun, saat saya datang, terlapor justru langsung memukul saya beberapa kali," tutur korban kepada awak media.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit dan trauma. Dengan didampingi oleh suaminya, korban kemudian mendatangi Polres Sampang untuk membuat laporan polisi. Pada hari yang sama, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan Visum et Repertum di RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang guna kepentingan penyidikan.
Sementara itu, kerabat korban yang bernama Jamil mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang. Menurutnya, hingga kini belum terdapat perkembangan yang signifikan terkait penanganan kasus tersebut.
"Saya sudah menanyakan langsung kepada penyidik Unit PPA. Penyidik menyampaikan bahwa saksi-saksi akan segera dipanggil sesuai prosedur dan terlapor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Bahkan kami dijanjikan akan diberikan SP2HP satu minggu kemudian, namun sampai sekarang belum ada kabarnya. Seolah-olah kasus ini jalan di tempat," ungkap Jamil.
Jamil berharap pihak kepolisian dapat memberikan kepastian hukum kepada korban dan menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, serta berkeadilan tanpa adanya perlakuan yang berbeda terhadap setiap laporan masyarakat.
Di sisi lain, Ketua LSM Libas88 Lembaga Independen Bersih Anti Suap, ARIF ALI, turut memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Ia meminta kepada Kasatreskrim Polres Sampang agar segera mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor guna memperjelas duduk perkara yang sebenarnya.
"Kami meminta kepada Bapak Kasatreskrim Polres Sampang untuk segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor agar ada kepastian hukum bagi korban. Negara kita adalah negara hukum, sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum karena lambannya penanganan suatu perkara," tegas ARIF ALI.
Lebih lanjut, ARIF ALI menegaskan bahwa LSM Libas88 akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum yang jelas. Menurutnya, apabila dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terbukti secara hukum, maka proses hukum harus ditegakkan sebagaimana mestinya tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.
"LSM Libas88 akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, objektif, dan memberikan perlindungan hukum kepada korban. Tidak boleh ada warga negara yang merasa tidak mendapatkan keadilan," tambahnya.
Kasus ini diharapkan segera memperoleh kepastian hukum melalui proses penyidikan yang profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar setiap laporan yang masuk dapat ditangani secara cepat, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Samsu)
