SAMPANG –RADARA JEJAK KRIMINA
Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Satuan Reserse Narkoba dikabarkan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Nuroh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang.3/9/2026
Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial Muhari, Jupri, dan Selamet Informasi mengenai penangkapan tersebut diperoleh dari sejumlah narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut keterangan sumber, ketiga orang tersebut diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sampang dalam rangka penanganan perkara narkotika Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, para terduga kemudian disebut menjalani proses rehabilitasi di Surabaya.
Namun, muncul informasi mengenai adanya uang sebesar Rp110 juta yang disebut-sebut diserahkan oleh keluarga para terduga kepada seseorang berinisial HL. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya pengurusan rehabilitasi atau penerapan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
“Informasi yang kami dapat, keluarga para terduga menyerahkan uang kepada HL sebesar Rp110 juta untuk kepentingan pengurusan rehabilitasi atau Pasal 127. Para terduga kemudian menjalani rehabilitasi di Surabaya,” ujar salah satu sumber.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan penyerahan uang tersebut mendapat bantahan dari pihak kepolisian
Saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan pemberian uang Rp110 juta dari keluarga para terduga kepada seseorang berinisial HL, Kasat Resnarkoba Polres Sampang membantah bahwa pihaknya tidak pernah menerima uang tersebut.
Kasat Resnarkoba juga membenarkan bahwa para terduga telah menjalani rehabilitasi di Surabaya. Menurutnya, rehabilitasi tersebut dilakukan karena yang bersangkutan merupakan pengguna atau pecandu narkotika dan prosesnya berkaitan dengan ketentuan Pasal 127 UU Narkotika, sesuai hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
mereka sudah direhabilitasi di Surabaya. Tidak ada biaya yang kami terima. Biaya rehabilitasi ditanggung oleh keluarga masing-masing karena mereka merupakan pecandu,” jelasnya.
Dengan adanya bantahan tersebut, informasi mengenai dugaan penyerahan uang Rp110 juta kepada HL) masih menjadi informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan bahwa uang tersebut benar-benar diserahkan maupun digunakan untuk memengaruhi proses hukum.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap penanganan perkara narkotika dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat.
Tim)
