SAMPANG –RADAR JEJAK KRIMINAL
Kepolisian Resor (Polres) Sampang dikabarkan melakukan penangkapan didesa Asamrajeh kec.Jrengin terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada seorang pria yang diduga sebagai pemasok atau bandar narkoba.2/9/2026
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 11.30 WIB, 5 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi disebut terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial atau bernama Edi Susanto, yang diduga berperan sebagai kurir. Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan awal, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai asal barang yang diduga narkotika tersebut.
Menurut keterangan sumber, sebelum penangkapan terjadi, Edi Susanto disebut mendapatkan pesanan dari seseorang berinisial Imbron, warga Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Setelah menerima pesanan tersebut, Edi Susanto kemudian diduga menghubungi seorang pria yang disebut (bernama Totok alias Por) Keduanya kemudian disebut bertemu di sekitar Jembatan Asemrajeh Di lokasi tersebut, diduga terjadi transaksi barang yang kemudian menjadi barang bukti dalam pengungkapan kasus tersebut.
Setelah memperoleh barang yang diduga narkotika, Edi Susanto disebut hendak menyerahkan barang tersebut kepada Imbron yang diduga sedang menunggu di sekitar rumah tetangganya. Namun, sebelum barang tersebut diserahkan, Edi Susanto lebih dahulu diamankan oleh anggota Polres Sampang.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap Edi Susanto, polisi kemudian mendapatkan keterangan mengenai pihak yang diduga menjadi sumber barang tersebut. (Nama Totok alias Por) disebut dalam pemeriksaan sebagai pihak yang diduga menyerahkan barang kepada Edi Susanto.
Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan ke kediaman Totok alias Por. Dalam penggeledahan tersebut, petugas disebut menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, termasuk sebuah alat timbangan.
Kedua orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan, asal-usul barang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Selanjutnya kami klarifikasi kepada kasat narkoba polres Sampang Membenarkan orang tersebut salah satu tersangka nama Edi Susanto kenak jerat pasal 114 dan pasal Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana terkait tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Kejaksaan Negeri Sampang Terima SPDP
Terpisah, ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Sampang membenarkan bahwa tersangka dikenakan pasal 114 dan pasal 609 KUHP yang baru bahwa pihak pelaku edi Susanto memiliki dan menyimpan tiga poket sabu satu dua ditaruh disaku bajunya dan satu lagi di kesing hapenya pihaknya kejaksaan sesuai isi dari SPDP dari polisi pelaku barang bukti tiga poket pelastik bening kepolian tersebut."tuturnya,
Selanjutnya Penerimaan SPDP menjadi bagian dari mekanisme koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum dalam proses penanganan perkara pidana.
Samsul hidayat SH. selaku ketua LSM Libas88 Menyoroti kinerja kasat narkoba Polres Sampang jangan sekali kali gampang Memberikan Rehab kepada pengendara narkoba karna harus sesuai ketentuan yang berlaku apa bila pelaku sudah melanggar pasal 114dan pasal 609 KUHP yang baru jangan main Menganti pasal 127.)
Selanjutkan pasal 127, Herus lolos Memenuhi
. Lolos Penilaian Tim Asesmen Terpadu (TAT
Setelah ditangkap, polisi akan berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari tim medis (dokter/psikiater) sakit ganguan mentel kejiwan terkait pengunaan norkoba) dan tim hukum (Polisi, BNN, Jaksa). Tim ini yang menentukan apakah tersangka murni pemakai atau terlibat jaringan bandar.
Kami berharap Kabupaten Sampang bisa benar-benar bebas dari narkoba. Seluruh penegak hukum yang ada di Sampang harus menjalankan tugas sesuai prosedur, tidak pandang bulu, dan tidak memperdagangkan pasal demi kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila seseorang terbukti sebagai pengedar maupun kurir berdasarkan alat bukti dan proses persidangan, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan hukum lainnya yang berlaku.
“Kami berharap Kasat Narkoba Polres Sampang dapat bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara serius demi melindungi masyarakat Sampang,” pungkasnya Samsul hidayat SH.
(Tim)
