SUMENEP, MADURA.RADAR JEJAK KRIMINAL Sebuah kisah memilukan sekaligus memprihatinkan mencuat dari Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep. Seorang nenek bernama Rukmi (53), yang hingga hari ini masih hidup, justru tercatat telah meninggal dunia secara administratif. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar: ada apa sebenarnya di balik “kematian” palsu ini, dan untuk kepentingan siapa?
Selama hampir 20 tahun, Rukmi menjalani hidup dalam keterbatasan. Menjadi janda, ia tinggal bersama putra semata wayangnya, Jalal (33), yang menyandang disabilitas. Untuk bertahan hidup, keduanya hanya mengandalkan pekerjaan serabutan. Ironisnya, di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit, Rukmi tak pernah menerima bantuan sosial apa pun dari pemerintah.
Penderitaan Rukmi semakin panjang ketika dirinya mendapati status kependudukannya dinyatakan meninggal dunia. Sejak saat itu, seluruh akses bantuan, layanan sosial, hingga hak administratif lainnya tertutup rapat. Seorang nenek renta dipaksa “mati di atas kertas”, sementara ia masih bernapas dan berjuang hidup setiap hari.
Penelusuran Fakta dan Pengakuan Mengejutkan
Kasus ini mulai terkuak setelah Tim Ungkap Fakta Media MataJatimnews,com Jubriono, seorang aktivis sosial yang dikenal peduli pada nasib warga kecil, melakukan penelusuran mendalam. Dari hasil penelusuran tersebut, muncul pengakuan mengejutkan dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menyatakan bahwa akta kematian Rukmi memang telah diterbitkan.
Situasi kian membingungkan ketika terjadi saling lempar tanggung jawab antar pihak. Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menyarankan agar persoalan ditanyakan kepada pihak kepala desa. Alasannya jelas, tanpa rekomendasi atau surat keterangan dari kepala desa, Dukcapil tidak mungkin menerbitkan akta kematian.
Namun hingga kini, belum ada satu pun pihak yang secara terbuka mengakui siapa yang bertanggung jawab atas terbitnya dokumen kematian tersebut.
Dibawa ke Dukcapil, Identitas Dihidupkan Kembali
Puncak dari perjuangan panjang ini terjadi pada Jumat, 23 Januari, ketika Rukmi akhirnya dibawa langsung ke Kantor Dukcapil Sumenep. Di hadapan petugas dan wartawan MataJatimnews.com,
Pihak Dukcapil menyampaikan bahwa berdasarkan kondisi riil di lapangan, KTP dan Kartu Keluarga Rukmi yang sempat dinonaktifkan kini telah diaktifkan kembali. Meski demikian, langkah ini belum serta-merta menjawab pertanyaan utama: siapa yang pertama kali mengusulkan dan mengeluarkan keterangan kematian palsu tersebut?
Dugaan Pelanggaran Hukum Serius-Jika benar seorang warga yang masih hidup dinyatakan meninggal melalui dokumen resmi, maka tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan pelanggaran hukum serius.
Tindakan menerbitkan surat keterangan kematian palsu dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen dan pemberian keterangan palsu, dengan dasar hukum sebagai berikut:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 263 ayat (1) KUHP: Pemalsuan surat, ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Pasal 264 KUHP: Pemalsuan surat otentik, dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Pasal 266 KUHP: Memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.
2. Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 24 Tahun 2013):
Kepala desa dan aparatur pemerintahan wajib menjamin keakuratan data kependudukan. Mengeluarkan surat kematian bagi orang yang masih hidup jelas melanggar undang-undang ini.
3. Konsekuensi Administratif dan Pidana:
Pemecatan atau pemberhentian kepala desa jika terbukti bersalah.
Pembatalan akta kematian melalui mekanisme hukum.
Proses pidana oleh aparat penegak hukum karena termasuk delik pemalsuan surat.
Jalan Hukum bagi Korban
Dalam kasus seperti ini, korban memiliki hak untuk:
Melapor ke kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 dan 266 KUHP).
Melapor ke Dukcapil untuk pembatalan akta kematian palsu.
Mengajukan gugatan perdata guna rehabilitasi nama baik dan tuntutan ganti rugi apabila diperlukan.
Masih Tanpa Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang diduga memberikan rekomendasi atau mengeluarkan surat keterangan kematian atas nama Rukmi. Tabir misteri ini masih menggantung, sementara seorang nenek miskin harus menanggung dampak dari permainan administrasi yang diduga sarat kepentingan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, bahwa kesalahan—atau kesengajaan—dalam administrasi kependudukan bukan hanya soal dokumen, tetapi menyangkut hak hidup, martabat, dan keadilan bagi warga negara.
Penulis Jubriono
