H.UMAR FARUK TAK BERDAYA VONIS SUDAH DIJATUHI TIGA TAHUN PENJARA OLEH KETUA MAJELIS HAKIM PN SAMPANG.



   RADAR JEJEK KRIMINAL 

 SAMPANG –  -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun kepada terdakwa H. Umar Faruk dalam perkara dugaan penggunaan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 983/2016 yang dinyatakan palsu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada hari kamis (18/06/2026) di Pengadilan Negeri Sampang. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggunaan AJB palsu sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Umar Faruk dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di ruang sidang PN Sampang.

Meski demikian, putusan tersebut menuai kekecewaan dari sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban dalam perkara tersebut. Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim masih terlalu ringan dibandingkan dengan ancaman pidana yang diatur dalam pasal yang disangkakan kepada terdakwa.

“Para korban merasa kecewa dengan putusan hakim. Sebab, pasal yang disangkakan kepada H. Umar Faruk memiliki ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara,” ungkap salah satu pihak yang mengikuti jalannya persidangan.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menuntut terdakwa H. Umar Faruk dengan pidana penjara selama 3 tahun. Tuntutan tersebut pada akhirnya sejalan dengan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Sampang.

Dengan putusan tersebut, perkara penggunaan AJB Nomor 983/2016 yang diduga palsu kini memasuki tahapan pasca-putusan. Para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


(Amir)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama