Praktik Judi Sabung Ayam di Umbulsari: Kalangan Aan Disorot, Hukum Diuji

 


 radarjejakkeriminal.my.id

Jember -Minggu, 5 Oktober 2025- Praktik sabung ayam yang diduga kuat dikendalikan oleh seorang pria bernama Aan di Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, kini menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas ini bukan lagi sekadar hiburan rakyat, melainkan telah menjelma menjadi arena perjudian terselubung yang berjalan terang-terangan di tengah lemahnya penegakan hukum. Kalangan milik Aan itu disebut-sebut beroperasi rutin dan terorganisir, seolah kebal terhadap hukum yang seharusnya menjerat.

Hasil penelusuran tim radarjejakkerimil.my.id mengungkap pola yang mencengangkan. Kalangan tersebut diduga memiliki sistem pengamanan dan pengelolaan yang rapi. Kegiatan sabung ayam berlangsung dengan skala besar, melibatkan banyak penjudi dari berbagai daerah, dengan taruhan mencapai jutaan rupiah setiap minggunya. Sumber di lapangan menyebut, nama Aan sudah lama dikenal sebagai pengendali utama arena tersebut — figur yang ditakuti sekaligus disegani di kalangan pelaku sabung ayam lokal.

Yang menimbulkan tanda tanya besar, praktik semacam ini dapat berjalan mulus tanpa pernah tersentuh aparat penegak hukum. Padahal, Pasal 303 KUHP dengan jelas mengatur bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam dengan taruhan uang, merupakan tindak pidana yang diancam hukuman hingga 10 tahun penjara. Namun, di Umbulsari, hukum tampak tumpul dan kehilangan daya gigitnya. Dugaan adanya backing dari oknum aparat pun mencuat, karena mustahil kegiatan berskala seperti ini bisa bertahan lama tanpa perlindungan dari pihak tertentu.

Fenomena ini menambah daftar panjang lemahnya penegakan hukum di daerah. Warga sekitar mengaku kegiatan tersebut sudah berlangsung lama dan menjadi rahasia umum. Banyak yang memilih diam, baik karena takut maupun karena sudah terbiasa melihat praktik perjudian itu tanpa ada tindakan.

Masyarakat kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan ini. Sebab, jika benar kalangan Aan dibiarkan terus beroperasi, maka bukan hanya praktik perjudian yang dibiarkan hidup, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan yang perlahan mati. Asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 akan menjadi slogan kosong bila hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Red

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama