RadarJejakKriminal.my.id
TEMANGGUNG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat di Kabupaten Temanggung. Informasi yang dihimpun tim RadarJejakKriminal.my.id menyebutkan, sejumlah warga mengaku diminta membayar biaya jauh di atas ketentuan resmi ketika mengurus SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Temanggung. Biaya untuk pembuatan SIM A disebut mencapai Rp1,1 juta, sedangkan SIM C sekitar Rp900 ribu melalui jalur tidak resmi.
Seorang warga berinisial F (25), warga Kecamatan Parakan, menceritakan kepada tim RadarJejakKriminal.my.id pada Senin, 28 Oktober 2025, bahwa dirinya pernah membuat SIM C di Satpas Polres Temanggung pada bulan Agustus lalu. Ia menuturkan bahwa sebelum memilih jalur cepat, dirinya sempat dua kali gagal dalam ujian resmi pembuatan SIM.
> “Saya sudah dua kali gagal tes praktik. Selang sekitar satu minggu, saya datang lagi mau coba ikut tes resmi,” ungkap F saat ditemui tim kami.
Namun sebelum masuk ke area Satpas, F sempat berhenti untuk ngopi di warung dekat Satpas. Saat itulah ia bertemu dengan seorang pria paruh baya yang kemudian menawarinya jasa pembuatan SIM tanpa harus melalui tes.
> “Saya cerita kalau mau bikin SIM C tapi sudah dua kali gagal. Terus ada bapak-bapak di warung bilang bisa bantuin bikin SIM tanpa ribet, sehari jadi. Katanya harganya Rp1 juta,” tutur F.
Karena merasa sudah beberapa kali gagal ujian, F mengaku sempat menawar harga tersebut. Akhirnya, pria itu menyetujui untuk membantu pengurusan SIM C dengan biaya Rp900 ribu.
> “Saya pikir ya sudah, daripada gagal lagi. Akhirnya saya kasih berkas, lalu disuruh nunggu di warung,” tambahnya.
Sekitar 30 menit kemudian, F dipanggil untuk masuk ke area Satpas, mengisi formulir, dan menjalani sesi foto seperti biasa.
> “Kurang lebih satu jam kemudian SIM saya sudah jadi. Cepat sekali,” kata F.
F juga menambahkan, pria yang membantunya itu sempat menawari jasa serupa untuk jenis SIM lain.
> “Saya juga ditawari, mas. Katanya kalau ada teman yang mau bikin SIM A juga bisa, tapi harganya Rp1,1 juta,” ungkap F menirukan ucapan bapak yang membantunya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi pembuatan SIM C seharusnya hanya Rp100 ribu dan SIM A Rp120 ribu. Perbedaan mencolok antara tarif resmi dan biaya yang dibayarkan masyarakat inilah yang menimbulkan dugaan adanya praktik pungli di lingkungan Satpas Polres Temanggung.
Sejumlah warga lain juga menyebutkan bahwa praktik semacam ini bukan hal baru, terutama bagi mereka yang kesulitan lulus ujian praktik.
> “Sudah jadi rahasia umum, mas. Kalau nggak lewat calo katanya susah lulus,” ujar warga lain berinisial T (34), warga Kecamatan Kandangan.
Tim redaksi RadarJejakKriminal.my.id masih berupaya untuk meminta klarifikasi kepada pihak Polres Temanggung terkait dugaan pungli tersebut. Publik menanti respons resmi dan tindakan tegas dari aparat berwenang agar pelayanan publik dalam penerbitan SIM benar-benar bersih, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pimred
