RadaraJejakKriminal.my.id — Dugaan adanya penyimpangan dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Madiun Kota kembali mencuat setelah seorang pemohon, Fajar (28), menyampaikan kesaksiannya kepada redaksi.
Fajar mengaku bahwa pada September lalu ia mengikuti proses pembuatan SIM C melalui jalur resmi, namun dinyatakan gagal. Setelah itu, seorang temannya menyarankan untuk menggunakan jalur belakang melalui seorang calo berinisial R. “Saya menghubungi R, terus tawar-menawar. Akhirnya saya setuju Rp850 ribu untuk SIM C,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa proses yang ia jalani jauh dari prosedur standar. “Saya cuma ikut ujian teori, itu pun formalitas. Pokoknya saya cuma isi formulir, tes komputer sebentar, lalu foto. Besoknya SIM sudah jadi. Ujian praktik sama sekali tidak ada,” ujar Fajar.
Seorang warga lain berinisial I (47) menuturkan bahwa praktik seperti itu bukan hal baru. “Nitip aja mas kalau bikin SIM. Kalau lewat orang biasanya cepat beres, tinggal bayar,” katanya.
Warga lainnya yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah menggunakan jalur serupa. “Saya dulu nitip bikin SIM A Rp800 ribu. Banyak juga warga sini yang pakai jalur itu,” ujarnya.
Rangkaian kesaksian tersebut mengindikasikan adanya celah penyimpangan serta lemahnya pengawasan internal dalam proses pelayanan SIM di Satpas Polres Madiun Kota. Hal ini mendorong publik menuntut evaluasi menyeluruh agar pelayanan kembali transparan, akuntabel, dan bebas praktik pungli.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Madiun Kota belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
