SIDOARJO – Dugaan pemanfaatan tanah milik desa untuk kegiatan usaha penjualan minuman keras (miras) dan tempat hiburan malam yang melibatkan Lady Companion (LC) mencuat di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Informasi tersebut memicu keresahan warga yang mempertanyakan pengelolaan aset desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lingkungan setempat, lokasi yang diduga berdiri di atas tanah desa tersebut disebut-sebut dikelola oleh istri salah satu perangkat desa. Warga menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan apabila benar adanya, mengingat aset desa seharusnya dimanfaatkan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan dugaan penggunaan tanah desa tersebut.
"Kami sangat menyayangkan jika memang benar tanah desa digunakan untuk usaha penjualan miras dan tempat hiburan. Seharusnya aset desa dipakai untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan desa. Tapi kami hanya masyarakat kecil, tidak tahu harus berbuat apa," ungkapnya.
Menurut sumber tersebut, keberadaan tempat usaha yang diduga menjual minuman keras sekaligus menyediakan hiburan malam itu telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait status lahan maupun legalitas usaha yang beroperasi di lokasi tersebut.
Sebagai bentuk upaya konfirmasi dan penerapan prinsip keberimbangan pemberitaan, media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang disebut-sebut sebagai perangkat desa terkait dugaan tersebut pada 6 Juni 2026. Namun hingga berita ini disusun, konfirmasi yang disampaikan belum memperoleh tanggapan maupun jawaban resmi.
Munculnya dugaan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan publik, terutama terkait status kepemilikan lahan, mekanisme pemanfaatan aset desa, serta apakah kegiatan usaha yang berlangsung telah mengantongi izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengelolaan aset desa pada prinsipnya harus mengacu pada peraturan yang berlaku serta mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat berharap pemerintah desa maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna menghindari munculnya spekulasi di tengah publik.
Selain itu, warga meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, termasuk pihak kecamatan dan instansi pengawas aset desa, untuk melakukan penelusuran serta verifikasi terhadap informasi yang berkembang. Jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pemanfaatan aset desa, masyarakat berharap langkah-langkah penegakan aturan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Pepe maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keseimbangan informasi dan objektivitas pemberitaan.
Red
