Mojokerto – radar-jejak-kriminal.my.id | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik di lingkungan kepolisian. Seorang warga Kecamatan Mojopilang, berinisial R.A., mengaku diminta membayar uang sebesar Rp750 ribu saat mengurus pembuatan SIM C di Polresta Mojokerto pada 16 Juni 2023.
Menurut pengakuan R.A., proses yang seharusnya bisa dilakukan sesuai prosedur justru berbelit dan akhirnya diarahkan untuk “mempermudah” melalui jalur tertentu dengan imbalan uang. Ia sempat ragu, namun karena ingin urusannya cepat selesai, akhirnya menuruti permintaan tersebut.
“Awalnya saya hanya ingin mengurus dokumen secara resmi, tapi kemudian ada yang menyarankan lewat orang dalam agar cepat beres. Katanya biayanya Rp750 ribu,” ungkap R.A. dengan nada kecewa.
R.A. juga menuturkan bahwa orang yang menerima uang tersebut bukanlah anggota polisi berseragam, melainkan seseorang yang menggunakan seragam Satpas. “Setahuku yo mas, wong e gapernah pake seragam polisi, tapi seragam Satpas. Entah jabatan e ndek kunu opo aku gangerti, nek prosoku koyok e bukan polisi, cuma petugas ndek Satpas,” jelasnya.
Korban R.A. menyampaikan pengakuan dan ceritanya tersebut kepada tim radar-jejak-kriminal.my.id pada 28 Oktober 2025, berharap agar tindak lanjut dan transparansi dari pihak berwenang dapat segera dilakukan.
Praktik semacam ini menimbulkan keprihatinan masyarakat yang berharap pelayanan publik, khususnya di institusi penegak hukum, dapat berjalan transparan tanpa pungutan di luar ketentuan. Dugaan adanya pungli di Polresta Mojokerto ini pun kini ramai diperbincangkan warga, terutama di media sosial.
Sampai berita ini naik belum ada keterangan resmi atau klasifikasi dari pihak polres Mojokerto kota maupun dari kasat lantas polres Mojokerto kota.
