Sorotan Publik: Polsek Sedati Dinilai Acuh terhadap Praktik Judi Jenis 303




RADARJEJAKKERIMINAL.MY.ID

SIDOARJO – RadarJejakKriminal.my.id
Aktivitas perjudian jenis sabung ayam (Pasal 303 KUHP) diduga masih berlangsung di wilayah Dukuh Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, meski lokasi tersebut sudah sempat disorot publik dan bahkan dikabarkan sempat ditutup bulan lalu.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi RadarJejakKriminal.my.id pada Selasa, 28 Oktober 2025, arena yang dikenal masyarakat setempat sebagai kalangan sabung ayam itu tampak kembali ramai. Sejumlah kendaraan terlihat keluar-masuk menuju area tertutup yang dijaga oleh beberapa orang di pintu masuk. Warga menyebut aktivitas tersebut sudah berlangsung sejak pagi hingga sore.

“Bulan kemarin sempat ditutup, tapi sekarang buka lagi, mas. Ramai terus tiap minggu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di sekitar lokasi, Selasa (28/10).

Seorang pengunjung lain berinisial B, yang tampak ikut menyaksikan jalannya sabung ayam, mengungkapkan bahwa hari itu berlangsung cukup banyak pertandingan.

> “Kalau nggak salah 17 tarungan, mas, hari ini,” ujar B sambil bersorak di antara kerumunan penonton.



Menurut warga lain, di balik beroperasinya arena itu diduga ada sejumlah pihak berpengaruh. “Katanya di sini ada pensiunan tentara juga, mas. Pokoknya dibalik kalangan itu ada A, D, K,” tutur salah satu warga kepada wartawan RadarJejakKriminal.my.id.

Arena sabung ayam tersebut diduga telah lama beroperasi dan dikenal luas di kalangan penjudi setempat. Berdasarkan pantauan tim, lokasi dijaga cukup ketat, sementara masyarakat sekitar memilih enggan berkomentar lebih jauh karena takut.

Praktik sabung ayam jelas melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau memberi kesempatan untuk berjudi diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum tampak adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian setempat. Publik pun berhak bertanya — apakah aparat wilayah Sedati tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut, atau justru memilih menutup mata?

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama