RADARJEJAKKERIMINAL.MY.ID
Tulungagung - Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali menyeruak di Tulungagung. Warga menyoroti adanya “jalur gelap” yang memungkinkan SIM selesai hanya dalam satu hari, asalkan membayar lebih mahal.
Seorang warga berinisial K menceritakan pahitnya pengalaman saat mengurus SIM melalui jalur resmi. Ia mengaku sudah tiga kali datang ke SATPAS Tulungagung untuk mengikuti ujian, namun selalu dinyatakan tidak lulus. “Saya ngurus sendiri, tidak ada yang bantu. Sampai balik tiga kali tetap tidak lulus,” ujar K, Selasa (23/9).
Berbeda dengan dirinya, sang ponakan berinisial T justru memperoleh pengalaman yang jauh berbeda. Dengan adanya pihak yang membantu, T bisa mendapatkan SIM C hanya dalam waktu sehari. SIM tersebut bahkan diantar langsung ke rumahnya di Tulungagung.
Tidak hanya itu, K juga mengungkapkan bahwa T harus membayar sebesar Rp850 ribu untuk bisa mendapatkan SIM tersebut. Harga ini jauh melampaui biaya resmi yang berlaku. “Ponakan saya bayar Rp850 ribu untuk dapat SIM C. Prosesnya cepat, sehari langsung jadi,” jelas K.
Kesaksian ini menguatkan dugaan adanya dua jalur berbeda dalam pengurusan SIM. Mereka yang mengikuti prosedur resmi justru dipersulit, sementara mereka yang bersedia membayar lebih melalui jalur gelap bisa mendapatkan SIM dengan cepat dan mudah.
Fenomena ini menimbulkan keresahan publik. Selain merugikan masyarakat secara finansial, praktik percaloan juga dianggap merusak asas keadilan dalam pelayanan publik. Publik menilai, keberadaan jalur gelap menunjukkan lemahnya pengawasan, meski pemerintah telah berulang kali menegaskan komitmen pemberantasan pungli.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SATPAS Tulungagung maupun Polres Tulungagung belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat mendesak aparat pengawas internal untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan praktik kotor ini agar kepercayaan publik tidak terus tergerus.
