Surabaya, Aksi pencurian kabel primer milik Telkom kembali marak terjadi di wilayah Semampir, Surabaya pada tanggal 21 September 2025. Tempatnya di jalan wono Sari lor.Seperti adegan film Korea, para pelaku dengan leluasa beraksi, bahkan setelah sempat digagalkan oleh seorang wartawan.Ironisnya, penegakan hukum yang seharusnya menjadi benteng masyarakat justru terkesan hanya sebatas formalitas.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian kabel primer Telkom kepada aparat kepolisian setempat, yakni Polsek Semampir. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan dan penindakan tegas, seorang jurnalis dari matajatimnews.com justru mengalami intimidasi dan ancaman.
Nomor Jurnalis Disebarkan ke Pencuri
Fakta mengejutkan terungkap ketika nomor telepon pribadi jurnalis tersebut diduga diserahkan pihak Polsek Semampir kepada pelaku pencurian kabel. Akibatnya, jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial malah ditelepon oleh seseorang yang tidak dikenal yang mengaku dari sebuah lembaga, dan diajak untuk bertemu.
Dalam pertemuan itu, sempat terjadi adu mulut. Pihak yang mengaku asli warga Surabaya bahkan dengan nada tinggi mempertanyakan alasan jurnalis melakukan peliputan dan pengambilan foto di lokasi. “maka seorang jurnalis pun menjawab Apa salahnya seorang jurnalis mengambil dokumentasi? Kami berkewajiban menyampaikan informasi, apalagi ada dugaan pencurian kabel primer milik Telkom” tegas sang jurnalis saat mendapat intimidasi.
Tidak berhenti di situ, dua orang lain kemudian mendatangi jurnalis dan melarang melakukan peliputan. Situasi semakin tegang hingga sang jurnalis terpaksa meredam keadaan agar tidak berujung pada kekerasan.
Yang lebih mengejutkan, salah satu pelaku mengakui bahwa mereka mendapat nomor jurnalis dari Polsek Semampir. Pengakuan ini sontak membuat kecewa dan kaget. “Kami yang seharusnya dilindungi, malah seperti dijadikan buronan oleh pencuri kabel,” ujar jurnalis tersebut.
Ketika dimintai keterangan terkait penindakan tegas, pihak Polsek Semampir hanya menjawab ringan. “Kabelnya ditaruh lagi mas, tidak jadi dicuri,” ujar Polsek Semampir kepada jurnalis. Jawaban ini justru menambah tanda tanya besar mengenai keseriusan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Seakan tanpa tekanan, para pelaku bahkan meminta agar kasus ini tidak diliput dan diberitakan dengan alasan mereka sudah berhenti mencuri. Namun fakta di lapangan berkata lain.
Warga: Kabel Masih Dicuri Setelah Dilaporkan
Beberapa hari setelah kejadian, tim matajatimnews.com kembali mendatangi lokasi pencurian kabel primer di Jalan Wonosari Lor, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir. Seorang warga berinisial Tno (nama disamarkan demi keamanan) mengungkap fakta mencengangkan.
“Setelah sampeyan (wartawan) pulang, besoknya kabel malah diambil semua, panjang-panjang. Kalau dijual bisa sampai Rp50 juta,” ungkapnya.
Lebih ironis lagi, warga juga menyebut bahwa meskipun ada polisi duduk-duduk di warung, “Sampeyan lapor, polisi ada di warung. Tapi sampeyan pulang, polisinya ikut pulang. Kabel tetap dicuri. Akhirnya hilang semua mas,” tambah warga dengan nada kesal.
Pertanyaan Besar: Masyarakat Harus Lapor ke Mana?
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana masyarakat harus melapor ketika hukum tidak lagi berpihak kepada rakyat, bahkan justru melemahkan perlindungan terhadap jurnalis?
Jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers justru merasa diintimidasi dan terancam karena identitas pribadinya diduga bocor ke pelaku kejahatan. Sementara aparat yang seharusnya memberikan rasa aman, justru terkesan abai.
Pencurian kabel Telkom bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung terhadap layanan komunikasi masyarakat luas. Jika hukum hanya menjadi formalitas, maka wajar bila masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi: Kasus ini masih terus dipantau dan dikembangkan. Media berkomitmen menjalankan fungsi kontrol sosial, meski dalam tekanan dan intimidasi.
Tim investigasi
