Jalur Cepat SIM BI di Tuban: Dugaan Pungli Libatkan Imam dan Budi S

TUBAN — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Tuban kembali mengemuka. Kesaksian seorang warga Sidomukti membuka dugaan jalur instan yang diduga melibatkan oknum internal kepolisian. AYP (26), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kenduruan, mengaku diminta membayar Rp2,3 juta untuk memperoleh SIM BI tanpa menjalani tahapan ujian sebagaimana diwajibkan dalam prosedur resmi.

AYP menuturkan kepada tim investigasi bahwa ia bahkan terpaksa menggadaikan motor pribadinya demi memenuhi biaya yang ditagihkan. Ia diarahkan untuk mengurus SIM melalui seorang pria bernama Imam, yang oleh sejumlah sumber internal disebut sebagai pegawai Tata Usaha (TU) Polres Tuban. Dari pihak Imam, AYP mengaku diproses melalui jalur yang menyimpang dari mekanisme resmi.

Instruksi pertama yang diterimanya ialah menunggu di terminal. Tak lama kemudian, seorang pria berseragam polisi datang menghampiri—sosok yang disebut warga setempat bernama Budi S. AYP kemudian dibawa masuk ke lingkungan Satpas, diberikan formulir singkat, menjalani sesi foto, dan dalam waktu singkat SIM BI miliknya selesai dicetak. Tidak ada ujian teori, tidak ada ujian praktik—dua tahapan wajib yang menjadi standar nasional penerbitan SIM.

Penelusuran tim investigasi ke Desa Sidomukti menemukan bahwa pola tersebut bukan insiden tunggal. Warga di desa itu menyebut nama Imam sebagai jalur yang sudah lama digunakan untuk “mempermudah” pengurusan SIM. “Kalau di sini ya nitipnya ke Pak Imam,” kata P (42). Warga lain, HS, menyampaikan tarif berbeda untuk SIM C. “Kalau SIM C lewat Mas Imam biasanya satu juta,” ujarnya.

Konsistensi kesaksian warga dan kemunculan nama yang sama dari berbagai sumber memperkuat dugaan bahwa praktik ini berlangsung sistematis. Imam diduga memiliki akses administratif karena posisinya di TU Polres, sementara Budi S disebut-sebut berperan dalam mengantar pemohon ke proses identifikasi tanpa melalui tahapan uji kelayakan yang diwajibkan.

Hingga laporan ini diterbitkan, pihak Satpas Polres Tuban belum memberikan tanggapan resmi. Namun tekanan publik kian menguat, mendesak Kapolres Tuban untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memeriksa dugaan keterlibatan sejumlah nama yang disebut warga.

Temuan ini kembali menegaskan rentannya penyalahgunaan kewenangan dalam layanan publik kepolisian, terutama pada sektor krusial seperti penerbitan SIM. Masyarakat kini menunggu langkah konkret Polres Tuban untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Pimred

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama