![]() |
Aktivitas perjudian sabung ayam diduga berlangsung di Dusun Pojok, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Kegiatan tersebut dilaporkan warga telah berjalan cukup lama dan dinilai meresahkan lingkungan sekitar.
Sejumlah warga menyebut arena tersebut dikelola oleh seorang warga lokal bernama Agung, yang dikenal dengan panggilan “Gendu”. Lokasi itu disebut ramai pada hari-hari tertentu dan didatangi oleh pemain dari berbagai daerah.
Hasil penelusuran RadarJejakKriminal.my.id menemukan indikasi bahwa praktik tersebut tidak bersifat insidental. Aktivitas sabung ayam diduga berjalan rutin dan terbuka, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparat di wilayah setempat.
Warga menilai respons aparat penegak hukum (APH) belum menunjukkan langkah konkret. Mereka mengaku jarang melihat kehadiran petugas di lokasi, meski aktivitas tersebut disebut telah lama menjadi perbincangan masyarakat.
“Kalau memang dilarang, seharusnya ada tindakan tegas. Jangan sampai dibiarkan terus,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Saat dikonfirmasi pada 6 Desember, Kanit Reskrim Polsek Ponggok memberikan respons singkat, “Siap mas infonya, terima kasih, coba kita crosscheck nanti.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya penertiban atau langkah nyata dari Polsek Ponggok maupun Polres Blitar terkait dugaan arena perjudian sabung ayam tersebut.
RadarJejakKriminal.my.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
