Satlantas Bondowoso Sosialisasikan Mekanisme Penerbitan STNK di Samsat Bondowoso

 


Bondowoso - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bondowoso terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyampaian informasi yang jelas dan transparan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan memberikan sosialisasi kepada para wajib pajak mengenai mekanisme penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Samsat Bondowoso (30/25). 

Kegiatan sosialisasi ini menyasar masyarakat yang tengah mengurus administrasi kendaraan bermotor, baik untuk penerbitan STNK baru maupun perpanjangan. Melalui penyampaian informasi secara langsung, Satlantas Bondowoso berharap wajib pajak memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tahapan pelayanan yang harus dilalui.

Dalam penjelasannya, Satlantas Bondowoso menyampaikan bahwa proses penerbitan STNK diawali dengan pemenuhan persyaratan administrasi sesuai ketentuan. Wajib pajak diimbau untuk menyiapkan dokumen pendukung berupa KTP asli pemilik kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta STNK lama bagi kendaraan yang melakukan perpanjangan.

Selanjutnya, bagi layanan tertentu, kendaraan akan melalui tahapan cek fisik yang dilakukan oleh petugas berwenang. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen administrasi yang diajukan, sehingga keabsahan kendaraan dapat terjamin.

Setelah proses tersebut, wajib pajak melanjutkan ke tahap pendaftaran dan verifikasi data di loket Samsat. Petugas akan melakukan pencocokan data secara cermat guna memastikan kelengkapan dan kebenaran informasi sebelum proses dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Tahapan selanjutnya adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan biaya administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembayaran dilakukan melalui sarana resmi yang telah disediakan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pelayanan.

Apabila seluruh proses telah dilalui dengan lengkap dan dinyatakan sah, petugas akan melakukan pengesahan atau penerbitan STNK. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada wajib pajak sebagai bukti legalitas kendaraan bermotor yang sah.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Bondowoso mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi ketentuan administrasi kendaraan bermotor serta mengikuti alur pelayanan yang telah ditetapkan. Diharapkan, sinergi antara petugas dan masyarakat dapat mewujudkan pelayanan Samsat yang profesional, tertib, dan berorientasi pada kepuasan publik.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama