SURABAYA: RADARJEJAK KRIMINAL
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, kembali menuai sorotan. Abdillah Effendi (AE), pedagang ayam potong yang berjualan di lingkungan RT 01 RW 02, mengaku tidak menerima surat tilang, surat peringatan, maupun berita acara penyitaan saat meja dagangnya diangkut petugas Satpol PP.
Menurut Abdillah, tindakan pengangkutan dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya. Ia menyebut tidak ada dokumen resmi yang diberikan sebagai tanda bukti bahwa barang miliknya diamankan oleh aparat.
“Saya tidak menerima surat tilang atau surat pernyataan pengangkutan barang. Tiba-tiba meja sudah dibawa,” ujarnya.
Abdillah yang juga dikenal sebagai warga RT 01 RW 02 itu mengaku kecewa karena merasa tidak ada pendekatan persuasif sebelum tindakan dilakukan.
Warga Pertanyakan Mekanisme Penertiban
Sejumlah warga sekitar turut mempertanyakan mekanisme penertiban tersebut. Mereka menyebut tidak pernah ada sosialisasi atau dialog resmi sebelumnya terkait larangan berjualan di lokasi tersebut.
Dalam praktik penegakan ketertiban umum, penataan PKL di Surabaya mengacu pada beberapa regulasi, antara lain:
Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya mengenai penataan dan pembinaan PKL.
Dalam ketentuan tersebut, Satpol PP diamanatkan menegakkan peraturan daerah dengan pendekatan yang mengedepankan pembinaan, pencegahan, serta menjaga ketenteraman masyarakat.
Tahapan yang Semestinya Dilakukan
Secara umum, prosedur penertiban PKL biasanya meliputi:
Sosialisasi dan imbauan terkait aturan yang berlaku.
Pendekatan persuasif atau dialog pembinaan.
Surat peringatan bertahap (SP 1, SP 2, SP 3) sebelum tindakan tegas.
Relokasi atau solusi alternatif bila memungkinkan.
Selain itu, apabila dilakukan pengangkutan atau penyitaan barang, aparat diwajibkan membuat dokumen administratif berupa surat tugas dan berita acara penyitaan serta memberikan tanda terima kepada pemilik barang.
Ketiadaan surat tilang, surat pernyataan pengangkutan barang, maupun berita acara penyitaan dalam kasus ini memunculkan pertanyaan terkait aspek administrasi dan kepastian hukum.
Pernyataan Aparat dan Respons Publik
Saat dikonfirmasi, pihak Satpol PP setempat menyatakan bahwa tindakan dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap Perda yang sudah lama berlaku. Namun, pernyataan tersebut memicu diskusi di tengah masyarakat, terutama soal tahapan prosedur yang seharusnya tetap dijalankan meskipun aturan telah lama ditetapkan.
Warga menilai bahwa penegakan Perda memang penting untuk menjaga ketertiban kota, tetapi pelaksanaannya harus tetap mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Masyarakat Minta Evaluasi dan Klarifikasi
Polemik ini mendorong sebagian warga meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi terhadap mekanisme penertiban di tingkat kelurahan dan kecamatan. Warga berharap Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, serta Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, dapat memberikan klarifikasi serta memastikan setiap penertiban berjalan sesuai aturan.
Bagi warga, ketertiban umum merupakan tanggung jawab bersama. Namun, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga tetap menjadi prinsip penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.
Red
