SUMENEP –RADAR JEJAK KRIMINAL
Pembangunan drainase yang berlokasi di Dusun Blumbang, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, menjadi perhatian masyarakat. Proyek yang disebut bersumber dari Program P3AI Provinsi itu dipertanyakan dari sisi keterbukaan informasi hingga kualitas fisik bangunan di lapangan.
Sejumlah warga menilai proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi yang memadai. Padahal, keterbukaan informasi terkait kegiatan yang dibiayai negara merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat, termasuk terkait penggunaan anggaran.
Selain itu, ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam setiap pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Informasi Proyek Dinilai Kurang Jelas
Di lapangan, warga mengaku kesulitan memperoleh informasi detail mengenai nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana kegiatan. Padahal, papan proyek seharusnya memuat data penting seperti jenis pekerjaan, sumber dana, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan agar masyarakat dapat ikut mengawasi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Pragaan Daya menyampaikan jawaban singkat terkait waktu pelaksanaan proyek.
“Sudah lama, untuk jelasnya coba tanya ke Faisol,” ujarnya.
Pernyataan tersebut belum memberikan kejelasan rinci mengenai aspek teknis maupun administrasi proyek yang dimaksud.
Fisik Bangunan Mulai Mengalami Kerusakan
Tak hanya persoalan transparansi, kondisi fisik drainase juga memunculkan tanda tanya. Beberapa bagian konstruksi terlihat retak dan terdapat sisi yang mulai mengalami kerusakan. Warga menilai, jika proyek ini tergolong baru, maka kondisi tersebut patut dievaluasi secara teknis.
Drainase memiliki fungsi vital dalam mengendalikan aliran air, khususnya saat musim hujan. Apabila kualitas konstruksi tidak sesuai spesifikasi, dikhawatirkan manfaatnya tidak optimal dan justru menimbulkan persoalan baru di lingkungan sekitar.
Sejumlah tokoh masyarakat berharap instansi terkait melakukan pengecekan menyeluruh, termasuk audit teknis untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan standar konstruksi yang berlaku.
Harapan Evaluasi dan Perbaikan
Masyarakat Dusun Blumbang meminta adanya langkah konkret dari pemerintah desa maupun pihak berwenang di tingkat kabupaten dan provinsi untuk memastikan proyek tersebut benar-benar sesuai aturan dan memberikan manfaat jangka panjang.
Transparansi anggaran serta kualitas pembangunan menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga. Setiap proyek yang menggunakan dana negara semestinya tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga kokoh secara fisik dan jelas secara informasi.
Sorotan terhadap proyek ini diharapkan menjadi momentum evaluasi, sehingga tata kelola pembangunan di wilayah Kabupaten Sumenep dapat berjalan lebih terbuka, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Red
