Sidoarjo – Dugaan praktik “tangkap lepas” kembali mencoreng citra penegakan hukum di Jawa Timur. Kali ini, isu tersebut menyeret nama oknum di Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo yang diduga melepas seorang terduga pelaku narkoba setelah sebelumnya diamankan.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025. Seorang pria berinisial ADR, yang disebut beralamat di Jalan Amir Mahmud, diduga diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo terkait kasus narkotika.
Namun yang mengejutkan, sehari setelah penangkapan, tepatnya pada Sabtu, 6 Desember 2025, yang bersangkutan dikabarkan telah dilepaskan kembali. Pelepasan tersebut diduga tidak melalui proses hukum sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, beredar informasi bahwa pembebasan ADR diduga berkaitan dengan adanya sejumlah uang yang disebut-sebut mencapai Rp40 juta. Uang tersebut diduga menjadi syarat agar yang bersangkutan dapat bebas dari proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut oleh awak media.
Upaya Konfirmasi
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gastimur Wanto.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kompol Dwi sempat memberikan jawaban singkat.
“Nanti kami cek dulu ya, Mas,” ujarnya.
Pada waktu berbeda, tepatnya Jumat, 6 Maret 2026, Kompol Dwi kembali memberikan penegasan setelah melakukan pengecekan internal.
“Tidak benar, Mas. Setelah dicek, terkait uang tersebut tidak ada anggota saya yang menerima,” tegasnya.
Sementara itu, awak media juga mencoba meminta klarifikasi kepada pejabat sebelumnya yang pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau respons.
Tidak adanya respons dari pihak terkait memunculkan kesan tertutup terhadap upaya keterbukaan informasi yang seharusnya menjadi bagian dari akuntabilitas publik.
Sorotan Integritas Penegakan Hukum
Apabila dugaan praktik “tangkap lepas” ini benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi kepolisian serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sebagai aparat penegak hukum, polisi dituntut menjaga integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam setiap proses penanganan perkara, khususnya kasus narkotika yang menjadi perhatian serius masyarakat.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi resmi serta langkah tegas dari pimpinan kepolisian untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi atau tidak.
Jika terbukti, maka penindakan terhadap oknum yang terlibat dinilai penting guna menjaga marwah institusi kepolisian serta memastikan hukum ditegakkan secara adil tanpa kompromi.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Penulis redaksi
