Tak ada hasil yang ditemukan

    Polres Sampang Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Disabilitas, 12 Terduga Pelaku Ditangkap, 15 Masih Diburu

          SAMPANG, RADAR JEJEK KRIMINAL

    Kepolisian Resor Sampang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang juga merupakan penyandang disabilitas. Dalam pengungkapan kasus yang mendapat perhatian luas tersebut, polisi telah mengamankan 12 terduga pelaku dari total 27 orang yang telah teridentifikasi. Sementara itu, 15 terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

    Kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sampang, Kamis (9/7/2026).

    Korban berinisial RR (15) diduga menjadi korban tindak pidana seksual secara berulang sejak Februari hingga Juni 2026. Laporan resmi diterima Polres Sampang pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

    "Setelah laporan kami terima pada malam hari, keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB Tim URC Polres Sampang berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku. Pengembangan kemudian dilakukan hingga pada 3 Juli 2026 kami kembali menangkap lima orang, termasuk satu terduga pelaku yang diamankan saat hendak menuju Surabaya di wilayah Bangkalan," ujar AKBP Hartono.

    Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tindak pidana tersebut terjadi sedikitnya enam kali di tiga lokasi berbeda, yakni di Desa Panggung (Kecamatan Sampang), Desa Astapah (Kecamatan Omben), dan Desa Madupat (Kecamatan Camplong).

    Penyidik mengungkap salah satu peristiwa yang paling memprihatinkan diduga terjadi pada Juni 2026. Saat itu korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh sejumlah terduga pelaku dalam rentang waktu sekitar tiga jam di sebuah lokasi terbuka.

    Menurut polisi, para terduga pelaku diduga menggunakan modus mengajak korban berkumpul, kemudian memberikan minuman keras sebelum melakukan tindak pidana. Korban juga diduga terus diintimidasi dengan ancaman pembunuhan agar tidak berani melawan maupun melaporkan peristiwa tersebut.

    "Kondisi korban yang berasal dari keluarga broken home dan tinggal bersama neneknya diduga dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menjalankan aksinya. Korban mengaku terus diancam akan dibunuh apabila tidak menuruti kemauan mereka. Karena ketakutan, korban memilih diam hingga akhirnya kasus ini terungkap pada akhir Juni," jelas Kapolres.

    Untuk mendukung proses penyidikan sekaligus pemulihan korban, Polres Sampang telah menghadirkan pendamping psikolog.

    Dari 12 orang yang telah diamankan, dua di antaranya masih berstatus anak, sedangkan sisanya merupakan orang dewasa. Seluruh terduga pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Sampang.

    Sementara itu, identitas 15 terduga pelaku lainnya telah dikantongi penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang. Polisi terus melakukan pengejaran dan meminta mereka segera menyerahkan diri sebelum diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai dengan status hukum masing-masing pihak.

    AKBP Hartono menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

    Di akhir keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak dengan memperketat pengawasan terhadap pergaulan maupun aktivitas di media sosial.

    "Kami mengajak seluruh masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui keberadaan para terduga pelaku yang masih buron ataupun mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama," tegas AKBP Hartono.

    (Samsu)

    Posting Komentar

    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال