Tak ada hasil yang ditemukan

    Tiga Anak Diamankan Polres Sampang, Diduga Terlibat Kekerasan Seksual di SMP Camplong

    Ibu

    SAMPANG – Radar jejak kriminal.Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengamankan tiga anak yang berhadapan dengan hukum terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.12/9/2026

    Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto dalam keterangan pers pada 10 September 2026 menyampaikan, perkara tersebut bermula dari kejadian yang diduga berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

    Peristiwa tersebut disebut terjadi di salah satu fasilitas toilet sekolah. Korban yang diketahui merupakan seorang siswi berusia 13 tahun diduga mengalami tindakan berupa ajakan, ancaman hingga pemaksaan yang kemudian berujung pada dugaan tindak kekerasan seksual.

    Dalam perkara tersebut, tindakan yang diduga dilakukan oleh para anak yang berhadapan dengan hukum itu juga disebut sempat direkam.

    Menindaklanjuti laporan yang diterima, Satreskrim Polres Sampang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, polisi akhirnya mengamankan tiga anak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

    Ketiganya diamankan pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Petugas mendatangi kediaman masing-masing anak yang berada di wilayah Kecamatan Camplong.

    Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Di antaranya satu lembar kaos lengan pendek warna merah putih dan satu lembar celana kulot warna maroon.

    Saat ini, ketiga anak tersebut telah berada di Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Karena perkara melibatkan anak, penanganannya dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mekanisme khusus dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Dalam perkara tersebut, para anak yang berhadapan dengan hukum disangkakan Pasal 473 ayat (2) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Selain itu, proses penanganannya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    Polisi Minta Identitas Anak Tidak Disebar

    Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

    Ia juga mengingatkan masyarakat maupun media agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

    “Kami mengimbau media dan masyarakat untuk tidak mempublikasikan identitas korban maupun terduga pelaku yang masih di bawah umur. Hal ini untuk mencegah dampak psikologis, trauma, dan perundungan lanjutan,” tegasnya.

    Polres Sampang juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan foto, video, rekaman, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas anak yang terlibat dalam perkara tersebut.

    Langkah itu dinilai penting karena korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum sama-sama memiliki hak atas perlindungan identitas serta perlindungan psikologis selama proses hukum berlangsung.

    Penanganan Masih Berjalan

    Polres Sampang memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait terus dilakukan untuk mengungkap fakta dan kronologi perkara secara menyeluruh.

    Masyarakat yang membutuhkan pendampingan maupun informasi terkait penanganan perkara perempuan dan anak dapat berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, DP3AKB Kabupaten Sampang, maupun layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

    (Riski)

    Posting Komentar

    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال