Tak ada hasil yang ditemukan

    Dugaan Pemerasan Berkedok Pengobatan Alternatif di Sampang Mengemuka, Desakan Uji Lab Jamu Rp15 Juta Menguat



     RADAR JEJAK KRIMINAL

    SAMPANG – Dugaan praktik pemerasan berkedok pengobatan alternatif yang menyeret nama Ki Jagad Pamungkas di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terus menjadi sorotan publik. Kasus yang dialami FW, seorang pasien lumpuh asal Banyuwangi, kini memunculkan desakan agar aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara menyeluruh, termasuk menguji kandungan jamu yang disebut-sebut bernilai hingga Rp15 juta.24/Juni 2024

    Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, awalnya keluarga FW mendatangi tempat pengobatan tersebut dengan harapan memperoleh kesembuhan. Pada tahap awal, biaya yang dikenakan dinilai masih dalam batas kewajaran, yakni biaya pendaftaran sebesar Rp215 ribu dan biaya terapi pijat tradisional sebesar Rp225 ribu.

    Namun, persoalan mulai muncul ketika korban diberikan ramuan jamu yang disebut tidak memiliki label maupun informasi produk yang jelas. Menurut pengakuan keluarga korban, harga jamu tersebut tidak pernah disampaikan sebelumnya. Setelah ramuan berada di tangan pasien, pihak keluarga mengaku baru diberitahu bahwa jamu tersebut harus ditebus dengan nilai mencapai Rp15 juta.

    Saat keluarga menyatakan keberatan dan tidak sanggup membayar nominal tersebut, mereka mengaku mendapat penjelasan bahwa jamu yang telah diberikan kepada pasien tidak dapat dikembalikan maupun dialihkan kepada orang lain. Situasi tersebut membuat keluarga korban merasa tertekan dan berada dalam posisi yang sulit.

    Selain persoalan biaya, korban juga mengaku mendapat narasi yang bernuansa mistis terkait penggunaan jamu tersebut. Menurut keluarga, mereka diminta untuk tidak menceritakan persoalan tersebut kepada orang lain dengan alasan tertentu yang dikaitkan dengan khasiat ramuan tersebut.

    Menanggapi kasus ini, Kepala Bidang PTKP HMI Cabang Sampang, Sahrul, menilai dugaan modus yang dialami korban merupakan bentuk eksploitasi terhadap kondisi psikologis pasien yang sedang berjuang mencari kesembuhan.

    “Masyarakat yang mengalami penyakit menahun atau keterbatasan fisik sering berada dalam kondisi psikologis yang rentan. Jika benar ada praktik yang memanfaatkan kondisi tersebut untuk memperoleh keuntungan yang tidak wajar, maka hal itu harus diusut secara serius,” ujarnya.

    Sahrul juga mendorong Satreskrim Polres Sampang agar tidak hanya fokus pada aspek perizinan praktik pijat tradisional yang dimiliki terlapor, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap produk jamu yang diperjualbelikan.

    Menurutnya, uji laboratorium terhadap ramuan tersebut sangat penting untuk memastikan keamanan produk sekaligus menelusuri apakah terdapat unsur pelanggaran terhadap ketentuan peredaran obat dan produk kesehatan.

    Ia juga meminta instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan, melakukan evaluasi terhadap izin yang dimiliki pihak terlapor apabila ditemukan pelanggaran dalam praktik pelayanan kepada masyarakat.

    Sementara itu, kuasa hukum korban, Agus Effendi, SH, menegaskan bahwa kliennya datang dari Banyuwangi dengan tujuan mencari pengobatan, bukan menghadapi beban biaya yang menurutnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka sejak awal.

    Pihak keluarga berharap penyidik Satreskrim Polres Sampang dapat mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan, sehingga seluruh fakta dapat terungkap demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

    Hingga berita ini ditulis, proses penanganan perkara masih berada dalam tahap pendalaman keterangan saksi dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik Polres Sampang. Seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Tim)

    Posting Komentar

    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال