Tak ada hasil yang ditemukan

    Diduga Dianiaya Suami Siri, Perempuan 53 Tahun Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polisi


       RADAR JEJAK KRIMINAL

    Surabaya – Seorang perempuan berinisial ST (53), warga Wonokusumo Jaya Baru 2, Surabaya, melaporkan seorang pria berinisial M ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut dibuat setelah ST mengaku menjadi korban kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh pria yang disebut sebagai suami sirinya.

    Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan polisi, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. ST menjelaskan bahwa M, yang menurut pengakuannya telah menjadi suami siri sejak tahun 2017, pulang ke rumah dan mengajaknya keluar untuk makan.

    Namun, suasana yang semula berjalan biasa berubah menjadi perselisihan. Menurut keterangan pelapor, pertengkaran dipicu oleh persoalan kecemburuan yang kemudian memanas.

    Dalam laporannya, ST menyebut perselisihan tersebut berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik. Ia mengaku kerah bajunya ditarik dan bagian dada sebelah kiri ditendang sebanyak satu kali oleh terlapor. Peristiwa tersebut akhirnya dapat dilerai oleh kakak kandung dan keponakan ST yang berada di lokasi kejadian.

    Merasa dirugikan dan menjadi korban kekerasan, ST memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan M ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kepada awak media, ST berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporannya secara profesional dan memberikan kepastian hukum.

    "Saya berharap laporan saya diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya melapor bukan untuk mencari sensasi atau memperbesar masalah, tetapi karena saya ingin mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang saya alami. Saya juga berharap tidak ada lagi perempuan yang menjadi korban kekerasan," ujar ST, Kamis (16/7/2026).

    Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pihak terlapor, M, belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait laporan yang dilayangkan oleh ST.

    Sebagai bentuk keberimbangan informasi dan menjunjung asas praduga tak bersalah, seluruh keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari pihak pelapor yang masih akan diuji dan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku di kepolisian maupun di pengadilan

    (Tim)

    Posting Komentar

    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال